Berburu Rente di Rumah Sakit
Oleh; Sirilus Selaka
Dipublikasikan oleh Timor Express, 30 September 2010
SEKILAS, judul ini klise karena rumah sakit pemerintah merupakan sebuah entitas yang mesti menonjolkan fungsi sosial daripada fungsi ekonomi, apalagi politik. Visi-misinya jelas, mengacu pada kepuasan masyarakat sebagai pelanggan, bukan untuk menguntungkan segelintir karyawan dan kawan-kawanya. Tornquist yang dikutip Eric Hiariej (2005), mengkategorikan praktik perburuan rente menjadi penjarahan sumber daya milik negara untuk memperkaya diri sendiri serta rente atas administrasi dan asset-aset publik. Berdasarkan kategori ini, para pejabat yang terlibat dalam menumpuk rente bisa dibedakan menjadi koruptor, kapitalis politik rente dan kapitalis politik keuangan.
Ketika visi-misi mulia sebuah rumah sakit milik negara terbiasa dibiaskan dan dibiarkan, maka judul di atas merupakan fakta.! Fakata bahwa rumah sakit ini telah dijadikan semacam perusahan waralaba. Fakta inilah yang ‘didiagnosis’ oleh dr. Ario Djatmiko sebagai Mcdonaldisasi Rumah Sakit. Dalam kapasitas sebagai Anggota Litbang Ikatan Dokter Indonesia Jatim, dr. Ario menulis; “Ironis memang, saat Anda tergolek tak berdaya, Anda tidak tahu lagi tangan yang menyentuh Anda itu tulus menolong atau tangan bisnis yang melihat Anda sebagai peluang empuk untuk meraup untung sebesar-besarnya?”.
Adakah ini autokritik yang overdosis.atau stereotype mengingat profesi mulia semacam dokter, perawat dan paramedis lainya berpijak di atas nurani yang dikukuhkan dengan sumpah profesi.? Maybe yes. Tetapi dr. Ario says no to it dengan premis; “Berapa besar peran nurani dalam menentukan kualitas pelayanan saat penanganan medis telah menjadi begitu kompleks? Benar, sentuhan nurani itu mutlak. Tetapi jelas itu saja tidak cukup. Tidak bisa keselamatan pasien diserahkan pada landasan moral –nurani semata. Lebih dari itu, pengetahuan, keterampila dan kerja tim ikut menentukan kualitas pelayanan. Yang terpenting bagaimana memastikan produk medik itu sampai ke pasien dengan tepat, aman, efekif, efisien, dan nyaman. Jelas setiap tindakan pelaku medik termasuk dokter harus dinilai dan diawasi ketat. Disinilah sistem itu bekerja. Saat segala hal di muka bumi ini telah menjadi bisnis, masih mungkinkah kita bertanya tentang moral? Jelas rumah sakit itu industri jasa. Dapat berwatak mulia atau sebaliknya, sangat keji!”. ( Jawa Pos, 25/07/2007)
Dokter Tan Shot Yen yang aktif menulis bukan saja resep obat tapi juga artikel di berbagai media, mengutip tulisan yang sangat dihormatinya yang terpampang di aula besar FKUI beberapa puluh tahun lalu; “Menjadi dokter itu baik. Menjadi pedagang juga baik. Tetapi bila keduanya dicampuradukan, maka tidak baik sama sekali”. Dokter Tan juga mengajukan pertanyaan; Berapa banyak dokter masih menakuti pasien supaya hanya pendapat dokter tersebut yang perlu diikuti pasien? Lantas dokter tersebut berkiblat pada kepentingan siapa? Menjadi dokter, bisa menghasilkan nafkah yang baik, semua adalah ‘bonus’, dampak baik dari suatu perbuatan baik. Yang baik tentu bukan bonusnya, tapi perbuatan baik itu sendiri. Bagi dr. Tan, bonus tiap hari hadir dengan cara istimewa. Pasien saling menawarkan tumpangan pulang bagi pasien lain, pasien berbagi resep masakan sehat di ruang tunggu, pasien membelikan sekeranjang sayur segar bagi sanak keluarganya. Semua berkah indah yang menentramkan hati dokter. Tak terbayar uang.
Rentetan perburuan rente lain yang gencar belakangan ini adalah pembelotan para utusan rumah sakit usai menempuh pendidikan lanjutan yang dibiayai dari uang rakyat. Betapa, tinta ijasah belum juga kering, langsung ‘diculik’ perusahan waralaba lain semacam lembaga pendidikan kesehatan berstatus abu-abu, hidup enggan mati tak mau tetapi mahalnya ala mak. Konsekuensi dari pembelotan yang mesti dipertanggung-jawabkan secara moril maupun materil adalah, bahwa tujuan sebuah rumah sakit mengirim karyawanya untuk melanjutkan pendidikan adalah guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan pada masyarakat. Yang terjadi justeru sebaliknya. Ini akibat tugas pelayanan kesehatan terbengkalai karena sibuk nyambi sini, lembur sana.
Hal ini terjadi akibat kesalahan yang disengaja oleh para stakeholder dengan mengabaikan semacam MoU dalam investasi manusia ini. Ikatan dinas berikut item-itemnya mutlak diterapkan sebagai tali kekang pembelotan, sekaligus sebagai pelindung kaum intelek ini dari aksi penculikan. Selain itu, perlu adanya kesadaran dan tahu diri bahwa kami ini utusan yang dilepaspergikan untuk kembali mengabdi di sisni, bukan jadi Malin(g) Kundang moderen. Fenomena atau tepatnya noumena ini jelas mengindikasikan adanya metamorfosis profesi. Tak ubahnya kupu-kupu yang terbang kesana-sini dan lupa asal-usulnya akibat dimabuk manisnya saribunga.
The next hunter is, mereka yang ambil bagian dalam proyek ‘sunatan massal’ terhadap berbagai jenis penghasilan para karyawan rumah sakit atas nama pajak penghasilan (PPh 21). Menyitir Appolonaris Berkanis, bahwa salah satu penjelasan PPh 21 adalah; Pegawai Negara, Pegawai Negeri Sipil / PNS, anggota TNI Polri yang menerima honorarium serta bentuk imbalan lain yang berasal dari keuangan negara atau keuangan daerah, penghasilan dipotong PPh 21 sebesar 15% kecuali untuk golongan IId atau lebih rendah, TNI Polri pangkat Peltu ke bawah atau Ajun Insp. / Tingkat I ke bawah. Dalam penerapanya, PPh 21 tidak berlaku secara nasional. Beberapa daerah mengotonomikan keputusan Menteri Keuangan RI ini dengan penjelasan yang tidak dipahami oleh PNS yang disunat hasil keringatnya. Kami tidak mengerti, apakah ini akibat dari diberlakukanya undang-undang otonomi daerah atau disesuikan dengan PAD masing-masing daerah.
Kami juga tidak mengerti dengan penerapan PPh 21 ini di RSU Kupang, yang memperlihatkan perbedaan signifikan antara tenaga dokter dan tenaga non dokter, dimana bagi PNS golongan III non dokter dikenakan potongan pajak penghasilan sebesar 15%, sementara bagi tenaga dokter potongan sebesar 7,5% saja. Persoalan ini pernah disampaikan oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dalam audensi dengan DPRD NTT dam Asisten III Gubernur NTT pada peringatan hari Perawat Sedunia, 12 Mei 2008 lalu. Hasilnya, kami diminta menunggu. Dalam penantian panjang yang tiada pasti, kami tetap berharap agar segera dilakukan revisi terhadap kebijakan ini menjadi sebijaksana mungkin. Karena perlakuan diskriminatif yang akibatnya cukup mengganggu ini, seakan tidak pernah disadari oleh pihak manajemen sebagai suatu masalah yang ikut mempengaruhi banyaknya keluhan terhadap kualitas pelayanan publik. (Opini Timex).
Masih banyak pemburu rente bertopeng yang bergentayangan di belantara berkuman ini. Mulai dari pintu masuk, pelataran parkir hingga kamar jenasah yang mencatatkan sejarah ’mayat pulang jalan kaki’. RSU Kupang tetap menjadi lahan favorit para pemburu rente karena Anggaran Daerah untuk bidang kesehatan terbesaar dialokasikan di sini. Mereka kian geranjingan berburu, selain karena ketagihan lezatnya darah dan daging manusia, juga karena mendapat pasokan senapan dari tangan-tangan siluman (invisible hand) yang gelisah menunggu hasil tangkapan. Sorry to say buat yang kirim sms; sirik tanda tak mampu. Bukanya sirik tanda tak mampu, tetapi mengkritisi ketidakmampuan kita bersama dalam memajukan RSU tercinta ini. *
Tidak ada komentar:
Posting Komentar